Usulan Luhut terkait penempatan Tentara pada Komposisi jabatan sipil di kritisi DPR dari Fraksi Golkar.



Topik Politik, Topik NTB -- Usulan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait penempatan Tentara pada Komposisi jabatan sipil dikritisi DPR dari Fraksi Golkar.


Anggota Komisi 1 Dave Laksono dar Fraksi Golkar menganggap, bahwa usulan tersebut tidak lebih dari menghadirkan kembali DWI Fungsi ABRI.


"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave dijakarta, dikutip dari CNN Indonesia pada hari Senin (8/8).


Menurut Dave, dalam beberapa jabatan struktural, membutuhkan Fungsi Tentara, namun hal itu dianggap sebagai kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil.


"Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," ucapnya.


Tanggapan dari Dave Laksono berawal dari pernyataan Menko Luhut yang akan mengajukan usulan revisi UU TNI. Isi yang dimuat pada UU yang akan diusulkan Menko Luhut adalah mengatur penempatan Tentara di Jabatan Pemerintahan.


"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).

0/Post a Comment/Comments