DUA SISI MATA - AIR GILI TRAMENA ANTARA HUKUM DAN SOSIAL

Gambar wajah Gili Trawangan ( Internet )

Oleh :

Dr. Ahmad Fathoni, C.EIA.1 dan Kusnadi, ST., MT.2

1. Dosen S2 Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Mataram

2. Mahasiswa Program Doktor Geologi / Air Tanah ITB Bandung


Penetapan tersangka Direktur PT. BAL dan PT. GNE untuk kasus pengeboran air di Gili Trawangan dan Gili Meno unik untuk didiskusikan. 


Begitu pula penghentian sementara aktifitas distribusi air di gili trawangan oleh PT. TCN dan PDAM Amerta Dayen Gunung, membuat kondisi semakin dilematis dan tersandra. Untuk itu ada baiknya kita membaca beberapa sisi kasus ini secara holistic agar kita lebih arif dan tidak seganas menangani kasus korupsi.


1. Aspek Hukum 

Penerapan UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pasal 69 ayat A tentang mengganggu upaya pengawetan air dan ayat B tentang mengggunakan sumberdaya air yang menimbulkan kerusakan, harus dapat divalidasi datanya secara kuantitatif. 


Upaya pengawetan air di gili dalam hal pengambilan air asin yang tidak terbatas jumlahnya sebagai bahan baku air minum, tidak perlu diperkarakan, kecuali sumber air bakunya adalah air tawar bersifat terbatas. Sedangkan tuduhan kerusakan pada sumberdaya air, baik berupa limbah buangan yang memiliki salinitas lebih tinggi akibat pemisahan dengan air tawar dan di buang ke laut maka hal tersebut tidak mengapa karena air yang sangat asin tersebut mengalami pengenceran oleh air laut seperti evaporasi air tawar ke udara menjadi awan pada permukaan air laut.


Penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 70 ayat D melakukan penggunaan sumber Daya Air tanpa perijinan berusaha, dengan memperkarakan tidak adanya ijin pada pengambilan air tanah pada tahun 2019 dan 2020 adalah memberlakukan surut UU Cipta Kerja. 


Perlu diluruskan bahwa pasal 70.D bermakna perseorangan atau korporasi sama sekali tidak memiliki ijin, sedangkan pada kasus ini mereka memiliki perijinan berusaha,dan memiliki ijin lingkungan (AMDAL), kemudian pada tahun 2021 memiliki ijin pemanfaatan air tanah (SIPA), sehingga tidak adanya 1 sub ijin harusnya tidak menghilangkan adanya ijin-ijin lainnya. Terhadap kegiatan yang sudah memiliki dokumen AMDAL sesuai PP 22 Tahun 2021 tentang PPLH, pasal 47 uji kelayakan lingkungan sudah mempertimbangkan 10 item, salah satunya tidak terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


Secara terminalogi mengatakan bahwa air tanah merupakan air yang berada didalam pori-pori atau retakan tanah atau batuan tapi dalam kajian hidrogelogi kita tidak sebatas membahas keberadaan air tanahnya tapi juga sumber air tanahnya. 


Gili Terawangan dan Gili Meno merupakan dua pulau kecil yang terbentuk dari pengangkatan dari dasar laut melalui system tektonik dan pertumbuhan karang (atoll) sehingga dari awal pertumbuhannya memang yang mengisi air tanah dalam gili adalah air laut atau air asin. Tidak terdapat potensi air tanah tawar dikedua Gili, kalaupun ada air payau dimana air hujan bercampur dengan air laut itupun didekat permukaan pada kedalaman antara 2-4 meter dari permukaan tanah.


Rezim konservasi air tanah berdasarkan Permen ESDM No. 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah yang memfokuskan pada perlindungan air tanah dari kerusakan yang ditinjau dari 2 parameter yaitu berkurangnya debit dan berubahnya kualitas air tanah, Hasil uji pemompaan sumur bor menunjukkan debit air yang diambil oleh PT. BAL berada pada zona debit besar sehingga tidak berpengaruh terhadap berkurangnya debit atau normal segera dalam beberapa menit setelah pemompaan. Dugaaan penurunan kualitas, memang dari awal air tanah yang diambil adalah air tanah berkualitas asin. Hal ini berarti tidak terjadi perubahan kualitas air tanah karena memang airnya sudah asin dari awal.


Berbeda dengan dampak pengambilan air tanah di Jakarta atau kota-kota besar lainnya yang harus diatur secara ketat karena sumber airnya adalah air tawar yang meresap melalui air hujan dari zona imbuhan yang berada di bukit atau gunung yang mengelilingi teluk Jakarta dan sekitarnya. 


Apabila dilakukan pengambilan berlebihan di Jakarta, maka dikhawatirkan akan terjadi intrusi air laut dimana air tawar berkurang maka yang masuk adalah air laut/asin dan dampak berikutnya adalah penurunan muka air tanah akibat aquifer air tanah kosong dari air. 


Kondisi Jakarta berbeda dengan Gili Tramena, dimana air laut masuk dengan leluasa ke darat dengan ketinggian 0 mdpl atau sejajar antara tingi muka air tanah darat dan tinggi muka air laut, 

Pengambilan air asin melalui sistem pengeboran di darat dapat kita kiaskan dengan apabila kita tinggal dibantaran sungai/kali mana kira-kira yang kita pilih mengambil air sungai langsung atau menggali sumur dekat Sungai tentunya kita akan memilih menggali sumur karena kalau kita mengambil langsung dari kali maka kita khawatir airnya kotor, kalau banjir pipa dan pompa kita bisa hanyut, bahkan mungkin bisa mengganggu ekosistem Dampak pengambilan air tanah berbeda dengan dampkan kegiatan penambangan.


Sumberdaya tambang bersifat habis atau tidak dapat diperbaharui dan menghasilkan air asam tambang yang sangat berbahaya. Sedangkan pengeboran air asin di Gili tidak menyebabkan air asin habis karena bersifat dapat diperbaharui melalui siklus hidrologi dan hanya menghasilkan limbah air yang lebih asin yang bila bercampur dengan air laut akan normal kembali. 


Pencemaran air oleh system SWRO hanya terjadi bila digunakan bahan kimia penolong berlebih yang merusak lingkungan, namun tetap membutuhkan pembuktian data.


2. Aspek Sosial Ekonomi

Dampak sosial penghentian distribusi air di Gili Tramena tentu akan menyebabkan krisis air di akan berkepanjangan. Jumlah penduduk Desa Gili Indah termasuk Gili Trawangan adalah 39.773 Jiwa dengan jumlah KK 1.462. Sedangkan jumlah wisatawa pada tahun 2023 melebihi 600.000 orang. 


Tentu krisis air ini akan menimbulkan kerugian secara sosial bagi penduduk local dan bagi pelaku usaha pariwisata di Gili Tramena.

Secara ekonomi penduduk Gili Trawangan membutuhkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari hari. 


Bila sebelumnya mereka membayar air Rp.37.000 per meter kubik di PT. TCN dan Rp. 2.500-10.000 per meter kubik untuk air PDAM di Gili Air, Tanpa akses air saat ini dari PT. BAL di Gili Trawangan dan Gili Meno, akan menyebabkan tambahan biaya untuk membeli air dari daratan dengan harga yang jauh lebih mahal dan membutuhkan prasarana tambahan.


Kebutuhan air di Gili Trawangan saja dengan jumlah penduduk 2.089 dikalikan dengan standar kebutuhan harian menurut UNESCO 60 liter per hari adalah 125.440 liter per hari setara 125 perahu per hari. Kebutuhan ini belum termasuk kebutuhan untuk wisatawan. 


Kondisi ini akan menyebabkan pelayanan dan citra pariwisata di Gili akan terganggu. Secara ekonomi kondisi ini akan menyebabkan penurunan kunjungan wisatawan dan okupansi hotel, memperlambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan, menurunkan minat investasi dan pada akhirnya merugikan kita semua.

Instrumen perijinan adalah alat untuk mengendalikan kenakalan korporasi yang melewati batas bukan alat untuk membuat dunia investasi di Indonesia menakutkan dan penuh resiko. 


Proses pidana adalah pilihan terakhir (ultimum remedium) dalam pandangan hukum lingkungan UU No 32 Tahun 2009. Sesuai pasal 76 terhadap korporasi yang telah memiliki ijin lingkungan, proses hukum oleh APH harus dimulai dengan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan serta terakhir pencabutan ijin lingkungan. Pilihan pidana bila korporasi “bandel”, tidak mau dibina atau tidak taat kewajiban terhadap pidana kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup harus melalui proses panjang pengumpulan data time series yang tertuang pada laporan pelaksanaan RKL RPL(AMDAL), berupa kondisi lingkungan setiap 6 bulan sekali, bukan data insidentil tanpa data pembandingan dengan rona sebelumnya. 


Pidana kerusakan adalah fakta data lapangan yang terukur dan sedangkan pidana pencemaran dibuktikan dengan data laboratorium,tersandingtanpa proyek, bukan hipotesa pendapat ahli atau aduan masyarakat tanpa bukti. Kejadian pidana lingkungan bisa dicegah sejak awal, bila proses monitoring berjalan efektif,. 


Pidana lingkungan hanya bila korporasi secara sengaja dan terus menerus lalai setelah teguran dan bukan kejadian luar biasa akibat bencana alam. Semoga para pihak lebih bijak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan bersama.

0/Post a Comment/Comments