Sejumlah 7 Orang Jamaah Haji asal NTB meninggal dunia pada tahun Musim Haji Tahun 2024


Topikntb.id - Sejumlah 7 orang jamaah haji asal nusa tenggara barat meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci Makkah.


Penyebab dari kematian jamaah haji tersebut beragam sehingga pada saat melaksanakan ibadah di tanah suci Makkah banyak jamaah yang berduka.


" Jadi akibat dari penyakit yang beragam yang di alami oleh jamaah haji kita sehingga banyak yang meninggal di Makkah dan Madinah" ungkap Ketua Tim Haji Reguler, H.Syukri Safwan kepada media, 11/07/2024.


Dirinya menambahkan kita berdoa semoga almarhum/almarhumah yang meninggal di tanah haram ini di ampuni semua dosa nya dan di terima semua amal ibadah nya.


" Semoga almarhum dan almarhumah di terima segala amal ibadah nya dan keluarga yang di tinggalkan di berikan ketabahan dan kesabaran" ungkap nya 


Adapun nama-nama dari jamaah haji yang meninggal dunia :


Sakmah binti amaq Muhiruddin, usia 65 th, asal Tanjung Teros Kec. Selong Kab. Lombok Timur, pada tgl 30 Mei 2024. Tergabung dalam LOP_4, penyakit serangan jantung.


Rumini binti Muhammad, 87 th, asal Praimeke Praya Tengah Kab. Loteng, pada tgl 8 Juni 2024. Tergabung dalam LOP_11, penyakit serangan jantung.


Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 th asal Mertak Wareng Beber Kec. Batukliang Kab. Loteng, pada tgl 21 Juni 2024. Tergabung dalam LOP_2, penyakit Tumor.


Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 th, alamat Dusun Oi Wontu RT. 07/04, Monta Kab. Bima, pada Selasa, 2 Juli 2024 di RS King Abdullah Medical Kompleks di makam-kan di Makkah.


Aenun Amaq Rumiah, usia 73 th asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kec. Sikur Lotim, pada Kami, 4 Juli 2024 di Madinah, tergabung dalam LOP 10, penyakit Serangan Jantung.


Arpan Sudirman, usia, 66 th, asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kec. Sekotong Lobar, pada hari Kamis, 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah, tergabung dalam LOP 7, penyebab penyakit Paru obstruksi Kronis.


Nurmi Hasan Ndua, usia 76 th, asal Desa Sakuru Kec. Monta/Parado Kab. Bima, pada hari Senin, 8 Juli 2024 Pukul 00.32 WIB di RS Medan Sumatera Utara (saat transit di Bandara Kualanamu Medan/perjalanan pulang dr Madinah menuju Lombok) akibat Penyakit Radang Paru-paru.


H. Syukri nama akrab nya menambahkan adapun Jamaah haji yg wafat diberikan asuransi sebesar 58 jt (setara dgn jlh nominal BPIH sesuai Embarkasi) dan ibadah haji-nya di badal-kan (jika ada rangkaian ibadah haji yg belum di Selsekan)


Jamaah Haji yg cacat/cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dgn jlh variatif, kisaran 2,5% hingga 100%.


Jamaah Haji yg wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi 2x lipat (2x nominal BPIH) yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, tutupnya.


0/Post a Comment/Comments