Terobosan Haji 2025: Indonesia Gandeng 8 Syarikah Demi Pelayanan Optimal, Tantangan Koordinasi Mengintai


Penulis : DR. H muhammad fikri, MA
(Dosen UIN Mataram Dan Wakil Ketua PW NW NTB )

Madinah, Arab Saudi - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 diwarnai inovasi signifikan dari Pemerintah Arab Saudi. Setelah meniadakan sistem muassasah yang berbasis wilayah, kini Saudi membuka pintu bagi berbagai syarikah (perusahaan) untuk mengelola layanan haji dan umrah, yang dapat menawarkan jasanya kepada berbagai negara.

Langkah ini berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana Indonesia hanya mengandalkan satu perusahaan untuk mengurus sekitar 220 ribu jemaah.


Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan dengan persetujuan DPR RI, merespons perubahan ini dengan menggandeng delapan syarikah untuk menangani jemaah haji Indonesia pada tahun 2025. Keputusan ini didasari evaluasi ketidakefektifan pengelolaan jemaah dalam jumlah besar oleh satu entitas, yang kerap menimbulkan permasalahan di Arafah dan Mina.


Penggunaan delapan syarikah ini sebenarnya merupakan langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia. Dengan banyaknya penyedia layanan, diharapkan akan tercipta kompetisi yang sehat antar syarikah dalam memberikan pelayanan terbaik.


Namun, tantangan muncul pada perbedaan sistem pembagian jemaah. Di Arab Saudi, pelayanan diberikan berdasarkan syarikah, sementara di Indonesia, pembagian jemaah masih berbasis kloter atau wilayah keberangkatan. 


Ketidakselarasan ini tidak diantisipasi secara matang oleh Pemerintah Indonesia saat penerbitan visa, yang seharusnya dikelompokkan berdasarkan syarikah yang akan melayani.


Implikasi dari ketidaksesuaian ini adalah potensi terpisahnya jemaah yang seharusnya bersama, seperti lansia dan pendampingnya, suami istri, ibu dan anak, serta jemaah dan petugas kloter.


Meskipun demikian, solusi masih terbuka melalui upaya lobi kepada pihak-pihak syarikah. Pemerintah Indonesia dapat bernegosiasi agar pelayanan tidak hanya terpaku pada jemaah yang terdaftar di syarikah tertentu, melainkan berdasarkan total jumlah jemaah yang dilayani. Dengan demikian, jemaah yang berbeda syarikah tetap dapat bersatu dalam kelompok-kelompok yang kohesif.


Langkah penggunaan delapan syarikah ini menyimpan potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan haji bagi jemaah Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengatasi tantangan koordinasi dan memastikan jemaah yang memiliki ikatan kekeluargaan atau kebutuhan khusus tetap dapat bersama selama pelaksanaan ibadah haji.

0/Post a Comment/Comments