Direktur RSUD Kota Mataram Lakukan Mutasi, LSM Garuda Indonesia Angkat Bicara

Direktur LSM Garuda Indonesia M.Zaini Dan dr. I Komang Paramita 


TopikNTB.id - Pergeseran staf dalam sebuah organisasi profit, Dinas maupun rumah Sakit merupakan sebuah kebijakan yang memiliki tujuan yang baik. Salah satu tujuannya adalah untuk penyegaran dan memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih dan menyeluruh.


Kaitannya dengan jabatan sebagai jalan untuk berpindah dari satu pekerjaan ke unit kerja lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai yang lebih berkualitas.


Namun, Mutasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram dr. Ketut Eka Nurhayati kepada bawahannya merupakan perbuatan yang tidak professional dan cendrung zalim, ungkap Direktur LSM Garuda Indonesia, M.Zaini.



Hal tersebut terjadi berdasarkan sentimen pribadi atau ada Like dan Disklike, ungkapnya kepada media, 11/07/2023.

Adapun Surat Perintah Tugas bernomor : 800/1299/RSUD/VI/2023 memberikan tugas seorang dokter professional yang jabatan semulanya dari Kode Etik dan Hukum menjadi petugas Perpustakaan.

M.Zaini mengatakan mutasi memiliki tujuan yaitu memindahkan karyawan dari satu pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar. Selanjutnya untuk pelaksanaan harus didasarkan atas pertimbangan matang, sebab bila tidak demikian, mutasi yang dilakukan itu bukannya merupakan tindakan yang menguntungkan, tetapi justru merugikan, Pungkas nya.


Pada prinsipnya mutasi dilaksanakan agar kita dapat melaksanakan prinsip “orang tepat pada tempat yang tepat" karena pada saat penempatan pertama hal ini sulit dilaksanakan.



Lanjut Zaini nama sapaannya Namun pergeseran atau mutasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Kota kepada bawahnnya dengan nomor tugas 800/1299/RSUD/VI/2023 ini merupakan perbuatan zalim dan tidak berprikemanusiaan. Masak seorang dokter dipindahkan menjadi penjaga perpustakaan.


“Mutasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah sakit Kota Mataram merupakan perbuatan yang zalim dan tidak professional. Masak memindahkan seorang dokter senior menjadi penjaga perpustakaan. Hanya karena tidak suka” Ungkap Zaini.



Aktivis yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah yang kurang tepat ini juga mengatakan bahwa wali Kota Mataram Bapak Mohan harus mengevaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Kota Mataram. Jangan sampai hanya karena suka dan tidak suka mengeluarkan kebijakan yang merugikan Rumah sakit Kota itu sendiri.

“ Wali Kota Mataram harus mengevaluasi direktur Rumah Sakit Kota Mataram” ujarnya M. Zaini.

Sementara dr I. Komang Paramita yang dimutasi menegaskan bahwa keluarga besar merasa mutasi ini sebagai sebuah penghinaan terhadap keluarga dan profesi dokter, saat ini dr. yang yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun ini merasa sangat terhina dan harga dirinya sebagai dokter senior direndahkan. Dan jika Walikota membela Direktur Rumah sakit kota Mataram, maka walikota membela orang yang Zalim.



“ Jika Walikota mempertahankan Direktur yang berbuat seenaknya seperti ini, berarti bahwa Walikota membela orang yang Zalim” Ungkap dr. Paramita.



Lanjut dr. Paramita nama akrabnya bahwa jika dirinya saja yang seorang dokter senior diperlakukan zalim seperti ini, bagaimana nasib dokter-dokter muda, masih honor dan karyawan lainnya. Untuk itu demi menjaga marwah 1500 an lebih karyawan rumah Sakit Kota, maka Walikota harus berani tegas dan mengevaluasi direktur Rumah Sakit Kota Mataram.


Kejadian ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir kalinya, demi profesinal dan kemajuan rumah Sakit Kota Mataram.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit di lingkungan kementerian kesehatan pasal 6 sudah menegaskan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi,terpadu, dan berkesinambungan.


Dan didalam melaksanakan fungsinya diatur lebih rinci lagi mengenai penempata Sumberdaya Manusia (SDM)nya. Jangan sampai karena penempatan SDM yang kurang tepat ini akan menyebabkan funfsi-fungsi Rumah sakit akan terganggu.
Zaini juga menambahkan bahwa Setiap mutasi yang dilakukan hendaknya jangan sampai dirasakan sebagai suatu hukuman bagi tenaga kerja yang bersangkutan.


Oleh karena itu, hendaknya organisasi melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kerja yang bersangkutan sebelum mutasi dilaksanakan. Hal tersebut penting untuk meyakinkan bahwa pemindahan merupakan sesuatu yang bersifat rutin, wajar atau biasa dalam kehidupan suatu organisasi, serta ditujukan semata-mata demi kepentingan organisasi mengurangi kejenuhan/kebosanan dari seorang tenaga kerja.



Hendaknya mutasi dilakukan untuk memperkuat kerjasama kelompok. Untuk itu, suatu organisasi harus sungguh-sungguh mempertimbangkan dan melakukan seleksi dengan ketat setiap tenaga kerja yang dipindahkan apabila setelah pelaksanaan mutasi personal ternyata justru menimbulkan konflik, maka jelas mutasi tersebut mengalami kegagalan.


Mengurangi kejenuhan/ kebosanan dari seorang tenaga kerja. Seorang tenagakerja yang secara terus menerus barada dalam satu jabatan dapat menimbulkan kejenuhan atau kebosanan terhadap tugas jabatannya.


Adanya mutasi diharapkan mampu menjadi jalan keluar dari suasana tersebut.
Untuk itu, karena kebijakan yang dilakukan oleh direktur RSUD Kota Mataram ini sudah kel;uar dari peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit di lingkungan kementerian kesehatan, maka harus segera dievaluasi kinerjanya.



“Karena direktur RSUD Kota Mataram sudah melanggar peraturan menteri maka harus segera dievaluasi oleh wali kota, ini demi masyarakat banyak” Tutup M. Zaini.

0/Post a Comment/Comments