Opini -- Dr. Muhammad Dedad Bisaraguna Akastangga, S.Hum., M.Hum adalah salah satu Dosen di Univ. Nahdlatul Wathan Mataram dan Pakar Linguistik Forensik memberikan respon terhadap lembar soal ujian yang viral di media sosial Lombok.
Penyebaran potongan gambar pada soal ujian tersebut memuat pertanyaan pengetahuan umum yang menyebutkan bahwa salah satu aliran sesat yang melakukan ritual telanjang, bertukar pasangan, dan meminum minuman keras berada di Kecamatan Bayan Lombok Utara.
Narasi tersebut memicu berbagai kecaman dan reaksi masyarakat. Bahkan Ketua Majelis Adat Bayan, Nikrama (Papuq Bajang) menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, bertentangan dengan fakta, serta telah mengusik harkat dan martabat masyarakat adat Bayan Lombok Utara.
Dr. Muhammad Dedad Bisaraguna menegaskan bahwa terdapat aspek Linguistik Forensik dalam lembar soal viral tersebut karena memuat aspek bahasa tulis yang tersebar di media sosial dan dapat dijerat hukum. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kasus tersebut dari sudut pandang linguistik forensik dengan melihat aspek mikro dan makro linguistik.
Adapun kalimat yang viral tersebut yaitu Soal Nomor 29 yang berbunyi
“salah satu aliran sesat melakukan aktivitasnya dengan mengikuti ritual tertentu dengan bertelanjang, bertukar pasangan, serta meminum minuman keras terdapat di kecamatan.a. Sikur; b. Masbagik; c. Pringgabaya; d. Bayan.”
Pertama, pada aspek mikro linguistik yang berhubungan dengan analisis struktur fungsi (S-P-O-K)) pada data tersebut dapat dilihat bahwa penggunaan kata fulgar dan negatif. Secara garis besar, struktur utama kalimat ini adalah: [Subjek] + [Predikat] + [Keterangan Tempat]. SUBJEK (S): Salah satu aliran sesat melakukan aktivitasnya dengan mengikuti ritual tertentu dengan bertelanjang, bertukar pasangan, serta meminum minuman keras. PREDIKAT (P): terdapat (Kata kerja intransitif yang berfungsi sebagai inti predikat). KETERANGAN TEMPAT (K): di kecamatan...(Frasa preposisional yang berfungsi menerangkan lokus/tempat).
Dari susunan sintaksis di atas, terlihat ada strategi penumpukan informasi (information overloading) pada bagian Subjek. Penyusun soal sengaja memasukkan tiga verba tindakan negatif (bertelanjang, bertukar pasangan, meminum minuman keras) di dalam satu klausa Subjek yang panjang. Secara psikolinguistik, penumpukan kata kerja deskriptif yang ekstrem di awal kalimat ini berfungsi untuk menggiring opini dan menciptakan efek kejut (shock value) bagi pembaca, sebelum akhirnya mereka dipaksa memilih satu wilayah geografis (Kecamatan Bayan) sebagai muara dari seluruh tindakan negatif tersebut.
Kedua, pada aspek linguistik makro yaitu pragmatik forensik dapat dilihat bahwa Teks soal ujian ini bukan sekadar kalimat tanya cacat hukum, melainkan sebuah instrumen wacana yang memproduksi stigma dan kekerasan tekstual. Pragmatik forensik melihat bagaimana makna tidak langsung diproduksi dan bagaimana teks tersebut mengikat pembacanya untuk memercayai suatu informasi palsu.
Presuposisi Logis (Pra-pengandaian): Kalimat "Salah satu aliran sesat melakukan aktivitasnya... terdapat di kecamatan." menggunakan bentuk kalimat berita pernyataan fakta (declarative statement). Struktur ini memuat presupposisi kuat bahwa peristiwa keji tersebut secara faktual benar-benar eksis dan terjadi. Murid atau pembaca tidak diberi ruang untuk mempertanyakan "Apakah ini benar terjadi?", melainkan langsung digiring pada pertanyaan "Di mana ini terjadi?". Implikatur Konvensional (Penyematan Stigma): Ketika pilihan jawaban mengunci kata "Bayan" sebagai kunci jawaban, teks ini memproduksi implikatur bahwa seluruh entitas geografis, budaya, dan masyarakat di Kecamatan Bayan secara inheren melekat dengan perilaku amoral tersebut. Ini merupakan delik pencemaran nama baik kelompok (group defamation) yang sangat jelas.
Sedangkan aspek sosiolinguistik forensik dapat dilihat bagaimana variasi sosial dan identitas kelompok direpresentasikan secara diskriminatif dalam teks soal viral tersebut. Pada konteks teks soal viral tersebut terdapat unsur marginalisasi identitas adat pada wilayah Kecamatan Bayan, Lombok Utara yang dikenal secara luas memiliki karakteristik kebudayaan adat yang kuat (seperti komunitas Wetu Telu).
Unsur lainnya yaitu terdapat oposisi biner, yang mana teks ini menggunakan kosa kata yang sengaja ditarik dari standpoint moralitas dominan ("sesat", "bertelanjang", "miras") untuk membenturkan budaya mayoritas dengan komunitas adat Bayan. Teks berfungsi sebagai alat untuk melabeli masyarakat adat sebagai kelompok yang "Liyan" (The Other), tidak beradab, dan berada di luar koridor moralitas bangsa.
Dr. Muhammad Dedad Bisaraguna menilai bahwa, teks ini memenuhi unsur kesengajaan malafide (niat buruk) untuk melakukan pembunuhan karakter kelompok (cyberbullying/group defamation). Teks ini tidak lahir dari ketidaktahuan redaksional, melainkan sebuah konstruksi wacana yang dirancang untuk mendehumanisasi masyarakat adat melalui jalur edukasi formal.
Dalam koridor hukum positif Indonesia, pembuat, penerbit, serta penyebar naskah soal tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis yang mengkombinasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan yaitu jeratan komponen UU ITE (Aspek Transmisi Digital), jeratan komponen KUHP (Aspek Muatan Dokumen Fisik & Fitnah), dan UU No. 1 Tahun 1946 (Penyebaran Berita Bohong/Hoaxs).

Posting Komentar