![]() |
Wakil Direktur LSM Garuda Cabang Lombok Tengah, Junaidi Izzi |
TopikNTB.id - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi tidak dilarang oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan para demonstran tidak perlu meminta izin ke kepolisian dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan.
Dalam aturan unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, kata Junqidi Izzi LSM Garuda Indonesia Cabang Loteng kepada media, 13/07/2023.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis, Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Namun kegiatan aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengganggu kepentingan umum sangat disayangkan dan perlu mendapat perhatian serius dan tindakan dari pihak kepolisian", ujar nya.
Lanjut Junaidi nama akrab nya Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sudah 4 kali dan selalu melakukan pemblokiran jalan dan sifatnya anarkis. Hal ini disayangkan oleh junaidi izzi Berdasarkan fakta singkat aksi unras yang disertai blokir jalan yang dilakukan sebanyak 4 kali oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR).
Donggo-Soromandi sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan tergagnggunya kepentingan umum yang lainnya. Sehingga dengan dilakukannya penangkapan 16 orang pelaku pemblokiran jalan oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat.
“Penangkapan 16 orang pelaku pemblokiran jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat” Ungkap Junaidi izzi.
Junaidi izzi juga menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan sebuah kebebasan dalam melakukan protes social terhadap kebijakan pemerintah. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan tidak mengganggu kepentingan umum yang lainnya.
Untuk itu penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat agar kita di Negara hukum ini juga harus patuh pada aturan yang ada.
Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.
Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.
Oleh sebab itu, Junaidi izzi menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus melakukan proses hukum terhadap aksi blokir jalan karena masyarakat sangat dirugikan dan Sikap Bapak Kapolda Nusa Tenggara Brat (NTB) terhadap aksi ini sangat diapresiasi karena aturan harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban umum. Yang ujungnnya demi kondusifitasnya daerah kita NTB tercinta, tutup nya.
Posting Komentar